PONTIANAK – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap perubahan pola penyebaran paham radikal di ruang digital.

Menurutnya, kelompok ekstrem kini lebih sering menggunakan pendekatan yang tampak positif, seperti menawarkan bantuan dan membangun kedekatan emosional, sebelum menanamkan ideologi radikal kepada korbannya.

Ia menjelaskan bahwa proses radikalisasi saat ini tidak lagi diawali dengan ujaran kebencian atau ajakan melakukan kekerasan, melainkan melalui tindakan yang terlihat sebagai bentuk kepedulian.

“Kelompok radikal membangun kepercayaan terlebih dahulu, misalnya dengan membantu pengobatan, melunasi utang, atau memberikan bantuan secara personal. Setelah hubungan terjalin, barulah korban diarahkan pada paham yang ekstrem,” ujar Meutya, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat pola tersebut semakin sulit dikenali. Algoritma platform digital berperan memperkuat paparan informasi yang sejalan dengan minat pengguna sehingga menciptakan ruang informasi yang tertutup terhadap pandangan lain.

Meutya menilai kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa informasi yang terus berulang adalah sebuah kebenaran, meskipun tidak selalu didukung fakta. Fenomena ini menjadi salah satu tantangan utama di era post-truth, ketika emosi dan keyakinan lebih dominan dibandingkan informasi yang terverifikasi.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan perilaku akibat paparan konten ekstrem berlangsung secara bertahap. Karena terjadi perlahan, keluarga kerap tidak menyadari adanya perubahan hingga komunikasi dengan anak mulai terputus.

Sebagai gambaran ancaman yang dihadapi, Meutya mengungkapkan bahwa pada Mei 2026 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berhasil menggagalkan upaya perekrutan terhadap 112 anak melalui sebuah platform digital. Kasus tersebut menunjukkan bahwa anak-anak masih menjadi sasaran kelompok radikal di ruang siber.

Untuk memperkuat perlindungan terhadap anak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya ruang digital yang lebih aman sekaligus membantu orang tua memahami berbagai risiko yang dihadapi anak saat beraktivitas di internet.

Menutup paparannya, Meutya mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital agar mampu mengenali berbagai bentuk manipulasi yang memanfaatkan rasa empati sebagai pintu masuk penyebaran paham radikal.

“Kita harus mampu membedakan mana kepedulian yang tulus dan mana yang justru menjadi awal dari manipulasi serta radikalisasi di ruang digital,” tegasnya.(Ara)