SANGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memusnahkan barang bukti (BB) perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sungai Kapuas, Jumat (6/2/2026).pagi. Pemusnahan BB tersebut setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Kepala seksi pemulihan aset pengelola barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Sanggau, Andre Orlando Siahaan disela-sela mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong menyampaikan pemusnahan barang bukti lanting jeck dilakukan berdasarkan atas dua perkara, pertama putusan 294/Pid. Sus-LH/2025/PN Sag tanggal 18 Desember 2025 atas nama terpidana Asdi alias Pak Wa bin Bujang Sebran dan putusan 295/Pid.Sus-LH/2025/PN Sag tanggal 18 Desember 2025 atas nama terpidana Saharman alias Sud bin Mat Nafis.

“Ada dua barang bukti lanting jeck yanh kita musnahkan, pertama yang berlokasi di sungai Kapuas depan Keraton Surya Negara dan satunya lagi di dekat jembatan Sekayam muara Kantuk,” ujar Andre, sapaan akrabnya.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, kain karpet, alat pendulang emas, potongan drum plastik, potongan pipa spiral, kepala pompa air, botol kecil berisikan mercury, dan lanting jek penambangan emas.

“Untuk menjaga kelestarian sungai, pemusnahannya kita lakukan dengan cara dipotong-potong dan limbahnya kita angkut ke TPA Setompak,” bebernya.

Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakaan perintah pengadilan sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Ini upaya kita melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti,” pungkasnya. (dra)