SANGGAU – Bupati Sanggau Yohanes Ontot memimpin rapat koordinasi awal gugus tugas reforma agraria (GTRA) Kabupaten Sanggau bertempat di aula daranante, Rabu (3/6/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan (kantah) Sanggau, Chandra Setiawan, perwakilan Forkomlimda, Dinas Perkimtan dan Dinas terkait lainnya serta perwakilan Kepala Desa. Acara tersebut juga berlangsung secara online yang dihadiri Kepala bidang penataan dan pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwl) BPN Kalbar, Sigit Ari Wibowo, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Saat membuka Rakor, Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan, Rakor awal ini merupakan momentum penting sebagai forum evaluasi pelaksanaan reforma agraria pada tahun sebelumnya sekaligus sebagai sarana menyusun strategi dan rencana aksi yang lebih terarah dan terukur ke depannya.
Hal ini, menurutnya, menjadi semakin relevan mengingat adanya penyesuaian kebijakan dalam pelaksanaan penataan aset reforma agraria melalui redistribusi tanah ditahun 2026.
“Saya sebagai Ketua gugus tugas menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi aktif dalam pelaksanaan reforma agraria di Sanggau,” ujarnya.
Masih dikatakan Bupati, bahwa reforma agraria merupakan upaya komprehensif untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Reforma agraria diakuinya memiliki peran strategis dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan, mengurangi ketimpangan dan memperkuat kedaulatan rakyat atas sumber daya agraria.
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI dan mendukung asta cita, serta menjamin kesejahteraan penerima manfaat reforma agraria, lanjut Bupati Ontot, Menteri ATR/BPN telah menetapkan kebijakan melalui surat nomor B/LR.03.01/48/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 prihal penguatan reforma agraria yang menegaskan beberapa hal, yakni pertama penataan aset dalam rangka reforma agraria agar ditindaklanjuti dengan penataan akses melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Kedua, untuk menjamin keberlanjutan dan mencegah peralihan hak serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali maka pemberian hak atas tanah subjek reforma agraria dilaksanakan melalui mekanisme pemberian hak berjangka waktu di atas hak pengelolaan atau HPL atasnama negara dalam hal ini melalui bank tanah
“Dalam implementasinya bank tanah agar berkoordinasi dengan gugus tugas reforma agraria dengan jajaran Kementerian agraria dan tata ruang BPN serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara komprehensif. Saya minta para Camat dan para Kades membantu menyampaikan terkait program yang baru ini terutama bank tanah ini,” harapnya.
Bupati berharap, rakor awal gugus tugas reforma agraria ini dapat menghasilkan strategi dan langkah konkret yang dapat mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sanggau. (dra).

