PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melantik sebanyak 1.220 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi prioritas tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Pelantikan dilaksanakan di Ruang Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (01/7/2025).
Dalam sambutannya, Ria Norsan menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan Ketua Komisi II DPR RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk BKD dan Wakil Gubernur, atas dukungannya hingga pelantikan ini terlaksana.
“Alhamdulillah hari ini, Bapak dan Ibu resmi dilantik dan diberikan Surat Keputusan sebagai ASN dengan status P3K,” ujar Ria Norsan.
Adapun rincian jumlah P3K yang dilantik terdiri dari, 1.020 orang tenaga teknis, 190 orang tenaga guru, 10 orang tenaga kesehatan.
Ria Norsan mengingatkan bahwa meskipun P3K berbeda dari ASN PNS dalam hal perjanjian kerja, keduanya tetap berstatus sebagai aparatur sipil negara yang bertugas melayani masyarakat. Perjanjian kerja P3K berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi untuk perpanjangan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kejujuran, disiplin, integritas, profesionalisme, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Gubernur juga memberikan peringatan keras bahwa pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila, tidak akan ditoleransi.
“Jangan pernah berhenti belajar, ikuti perkembangan teknologi, dan terus tingkatkan kompetensi. ASN itu pelayan masyarakat, bukan penguasa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya niat bekerja sebagai ibadah serta menjaga nama baik instansi. Kepada kepala perangkat daerah, Gubernur meminta agar terus membina dan memberi ruang pengembangan bagi pegawai berprestasi, tanpa diskriminasi.
Ria Norsan berharap agar seluruh P3K yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi, demi masyarakat Kalimantan Barat.
Sementara itu, salah satu peserta pelantikan, Darul Ma’arif, menyampaikan rasa syukurnya atas dilantiknya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas SK pengangkatan P3K ini. Saya sangat senang dan ini akan menjadi semangat baru bagi saya untuk bekerja lebih baik lagi,” ujarnya.