PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemekaran wilayah di Kalimantan Barat, khususnya rencana pembentukan Provinsi Kapuas Raya dan usulan pembentukan Daerah Ekonomi Baru (DEB) di tiga kabupaten di wilayah Ketapang. Hal tersebut disampaikan Krisantus dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Kalbar, pada Rabu (17/9/2025).
“Intinya kita mendukung, ya. Pemerintah Provinsi tentu mendukung. Hari ini sudah terjadi kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk meneruskan usulan Daerah Ekonomi Baru di tiga kabupaten di Ketapang,” ujar Krisantus.
Menanggapi usulan lama pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Krisantus mengusulkan pendekatan yang lebih inklusif dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Ia menyarankan agar panitia pengusul dibentuk dari kalangan tokoh masyarakat, bukan dari unsur pemerintah.
“Saya menyarankan agar panitia berasal dari kalangan tokoh masyarakat, bukan dari pemerintahan. Jangan dari Bupati, Gubernur, atau Wakil Gubernur. Silakan bentuk tim baru dari masyarakat Kapuas Raya, agar bisa diusulkan kembali,” jelasnya.
Menurut Krisantus, pemekaran wilayah merupakan kebutuhan mendesak karena Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas yakni 1,11 kali luas Pulau Jawa, yang memiliki enam provinsi. Sementara itu, Kalbar hanya satu provinsi.
“Ini menyulitkan pelayanan kepada masyarakat karena infrastruktur dan geografis kita sangat menantang. Maka pemekaran sudah menjadi kebutuhan yang mendesak,” tegasnya.
Terkait belum terwujudnya Kapuas Raya hingga saat ini, Krisantus menyoroti hambatan utama berupa moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku di tingkat pusat. Ia menekankan bahwa proses pembentukan daerah otonomi baru tidaklah sederhana.
“Kendalanya karena moratorium. Moratorium belum dicabut. Selain itu, kita harus tahu bahwa prosesnya panjang – mulai dari usulan pemerintah provinsi ke DPR, dibahas di Komisi II, dilanjutkan ke Badan Legislasi, lalu masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional), dan baru bisa dibahas dalam Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” paparnya.
Krisantus pun mengingatkan bahwa pemekaran wilayah memerlukan kerja sama semua pihak dan kesabaran dalam menjalani proses yang ada.
“Tidak seperti membalik telapak tangan. Perlu proses panjang dan kerja sama semua pihak,” pungkasnya.