KUBU RAYA – Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, akhirnya terungkap. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap dua pelaku pencurian tas di Rumah Makan Bismillah setelah buron hampir dua minggu.

Kedua pelaku berinisial FH (24) dan NL (20) diringkus petugas di rumah masing-masing pada Senin (20/10/2025). Penangkapan FH berlangsung cukup unik pelaku utama itu diamankan saat tengah memasak mie instan di dapurnya.

Kasi Humas Polres Kubu Raya Iptu P. Pasaribu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Minggu (5/10/2025). Saat itu, pemilik rumah makan meninggalkan warung sejenak untuk berbelanja kebutuhan dagangan dan menitipkan tempat usaha kepada orang tuanya.

“Setibanya di rumah makan, korban terkejut mendapati tas selempang warna coklat berisi uang tunai Rp2,5 juta dan satu unit handphone Oppo A18 warna biru hilang dari meja kasir,” jelas Pasaribu, Sabtu (25/10/2025).

Tak hanya mencuri, FH bahkan sempat menipu teman-teman korban menggunakan handphone hasil curian. Ia mengirim pesan WhatsApp dan berpura-pura menjadi korban untuk meminta pinjaman uang Rp150 ribu dengan alasan membeli ponsel baru.

Aksi tersebut terbongkar setelah salah satu teman korban curiga dan mengonfirmasi langsung kepada korban, hingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Sungai Ambawang. Setelah dua minggu penyelidikan, petugas akhirnya melacak keberadaan FH.

“Begitu informasi lokasi didapat, petugas langsung bergerak dan mengamankan FH tanpa perlawanan. Ia saat itu sedang memasak Indomie,” ujar Pasaribu.

Dalam pemeriksaan, FH mengaku mencuri bersama NL yang berperan menjual handphone hasil curian. Kini keduanya telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. (wyu)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *