PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa apabila terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di sektor perkebunan sawit, masyarakat diminta segera melapor secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Krisantus menuturkan, segala bentuk pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja maupun ketentuan hukum ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Itu tentu sudah ada undang-undangnya. Bisa dihukum itu. Bisa disanksi perusahaan yang tidak mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hubungan industrial, karena memang sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).
Ia mengingatkan agar laporan pelanggaran disampaikan secara tertulis dan resmi, bukan melalui pesan singkat atau media sosial.
“Kadang-kadang kan begini ya, lapor lewat WA, ini kan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kalau ada kenyataan seperti itu, buat surat. Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.
Wagub juga mengimbau seluruh perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat untuk tidak mengeksploitasi tenaga kerja dan menjaga hubungan kerja yang adil serta harmonis.
“Mulai saat ini harus benar-benar tegas. Jangan mengeksploitasi tenaga kerja. Hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha dijaga dengan baik, dan perjanjian kerja juga harus sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Krisantus, hubungan industrial yang sehat harus bersifat saling menguntungkan (win-win), bukan merugikan salah satu pihak. “Yang bekerja juga harus mendapat hasil yang layak, jaminan kesehatan, dan gaji sesuai standar yang ada,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan mentolerir praktik eksploitasi tenaga kerja di sektor perkebunan.
“Kalau ada perusahaan di daerah yang tidak memenuhi ketentuan dan melanggar hak-hak pekerja, masyarakat jangan ragu. Lapor secara resmi ke pemerintah provinsi agar bisa kita tindak sesuai aturan,” pungkasnya.(Ara)
