PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar tahun 2020 hingga 2022. Penetapan dan penahanan dilakukan usai gelar perkara pada Rabu (12/11/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penyidik menemukan cukup bukti adanya penyimpangan penggunaan dana hibah senilai total Rp22,04 miliar. Dari hasil pemeriksaan ahli, terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembangunan gedung yang mencapai sekitar Rp5 miliar.
Selain itu, penyidik menemukan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai RAB, antara lain pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 sebesar Rp469 juta kepada MR, serta pembayaran insentif panitia pembangunan tahun 2022 senilai Rp198,7 juta. Padahal, dalam NPHD, proposal, dan RAB tidak terdapat alokasi untuk biaya tersebut.
Dua tersangka yang ditahan yaitu IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, yang diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan, serta memutuskan penggunaan dana hibah untuk pembayaran perencanaan dan insentif panitia. MR, perencana sekaligus pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis, yang diduga tidak menjalankan tugas pengawasan dan menerima biaya perencanaan yang tidak tercantum dalam RAB.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami akan menuntaskan perkara ini demi menjaga kepercayaan publik. Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum dan tidak menyebarkan informasi spekulatif,” ujarnya.
Kejati Kalbar memastikan perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
