PONTIANAK – Upaya mediasi keempat antara Djunaidi dan pemilik Megamall Pontianak, Santoso Pukarta beserta anaknya William, kembali berakhir tanpa kesepakatan. Perselisihan soal nominal utang masih menjadi batu sandungan dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (20/11/2025).

Kuasa hukum tergugat, Tambuk Bow, menyatakan kliennya mengakui memiliki utang Rp1,3 miliar kepada Djunaidi. Mereka juga mengklaim telah melakukan dua kali pembayaran: Rp400 juta pada 4 Januari 2012 dan Rp400 juta pada 14 September 2015. Dengan begitu, menurut tergugat sisa utang hanya Rp500 juta. Jumlah itu kemudian dipotong lagi dari pembagian keuntungan sewa restoran Golden Chef sebesar Rp500 juta yang dibagi dua, sehingga tersisa Rp290 juta sebagai nilai akhir yang diakui tergugat.

Berdasarkan Surat Kesepakatan tertanggal 13 September 2015, Santoso disebut telah berjanji melunasi pinjaman William kepada Djunaidi sebesar Rp1,7 miliar paling lambat 20 September 2015. Dari nilai itu, pembayaran yang tercatat hanya Rp400 juta melalui rekening Sandra Pukarta pada 14 September 2015.

Sementara dana Rp400 juta yang disetorkan William pada 4 Januari 2012 disebut merupakan modal pendirian PT Tritunggal Khatulistiwa sesuai akta notaris, sehingga tidak dapat diakui sebagai pelunasan utang.

“Total utang yang harus dibayarkan tetap Rp1,3 miliar,” tegas kuasa hukum Djunaidi, Ahmad Darmawel, Selasa (2/12/2025).

Ahmad menegaskan, sejak kesepakatan dibuat, Santoso tidak pernah memenuhi janji pembayaran. Bahkan berbagai somasi resmi tidak pernah dijawab dan komunikasi justru diputus.

“Kami menilai tindakan Santoso merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata,” ujarnya.

Selain kerugian materiil, Djunaidi juga mengaku mengalami tekanan psikologis dan rusaknya reputasi.

Untuk menjamin gugatan tidak sia-sia, Ahmad menyebut pihaknya akan meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap dua aset milik Santoso di Komplek Ahmad Yani Sentra Bisnis, Pontianak Selatan — masing-masing bangunan dan tanah seluas 135 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 19489 dan 19490.

“Kami juga meminta Kantor Pertanahan Kota Pontianak mencatat penyitaan tersebut dalam buku tanah,” tambahnya.

Dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim:

Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, Menyatakan Surat Kesepakatan 13 September 2015 sah dan mengikat, Menghukum tergugat membayar pinjaman Rp1,7 miliar, Mengabulkan ganti rugi immateriil Rp1 miliar, Menetapkan denda Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan

Sidang pokok perkara dijadwalkan berlangsung Kamis, 4 Desember 2025, Tim redaksi sudah berupaya meminta tanggapan dari Tambuk Bow selaku kuasa hukum Santoso dan William. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan respon. (Wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *