SAMBAS – Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa AA (44) di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat. Rekonstruksi dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan tewas di dalam parit pada 30 Oktober 2025.
Kasus ini mencuat saat warga menemukan sepeda motor yang terjatuh ke dalam parit. Ketika kendaraan diangkat, jasad seorang pria ditemukan bersama motor tersebut. Korban kemudian diidentifikasi sebagai AA, warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, hasil visum memastikan adanya tindakan kekerasan sebelum korban dibuang ke parit.
“Terdapat luka-luka serius pada tubuh korban hingga menyebabkan kematian, dan temuan ini telah diakui tersangka,” jelasnya.
Penyidik menetapkan THP (56) sebagai pelaku tunggal dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 31 adegan diperagakan dan disaksikan oleh enam saksi, dimulai dari rumah tersangka hingga ke lokasi kejadian di depan sebuah pekong yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat tinggal pelaku. Polisi memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain maupun unsur perencanaan dalam aksi tersebut.
“Pelaku dalam kasus ini tunggal, dan tidak ditemukan unsur perencanaan. Kejadian ini dipicu kekesalan tersangka terhadap korban,” tegas Rahmad.
Lebih jauh, penyidik mengungkapkan pemicu tindakan tersangka berasal dari keresahan terhadap korban yang diduga sering mencuri dan membunuh anjing warga menggunakan racun.
“Dari keterangan warga, korban sering melakukan pencurian dan meracuni anjing milik warga secara berulang. Hal tersebut memicu kemarahan tersangka,” tambahnya.
Polres Sambas memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat. (wyu)
