PONTIANAK – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Sintang terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/12/2025).

Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang, setelah berkas perkara dua tersangka, yakni Hidayat Nawawi (HN) dan Renie Gonie (RG), dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejati Kalbar. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara kini beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar perkara ini segera dituntaskan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” tegas Emilwan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi menyampaikan bahwa setelah Tahap II, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Taufik.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada tahun anggaran 2017. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.

“Kejaksaan akan terus menegakkan hukum secara tegas sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *