KETAPANG – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang kembali digagalkan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Nanga Tayap, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Jumat (19/12/2025) pagi.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MFK (27), F (31), dan WM (38). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait keberadaan sebuah mobil mencurigakan yang terparkir di pinggir jalan Trans Kalimantan.

Kapolsek Nanga Tayap IPTU Bagus Tri Baskoro menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya dari badan pelaku maupun kendaraan,” ujar IPTU Bagus, Rabu (24/12/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam, satu bong atau alat hisap sabu, satu kaca fanbo, satu pipet plastik, tiga unit handphone, serta dua kantong plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat barang haram tersebut mencapai 53,60 gram bruto.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut, tujuan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lainnya.

“Kami melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di balik ketiga pelaku. Polsek Nanga Tayap bersama seluruh jajaran Polres Ketapang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Bagus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *