PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak menggagalkan upaya ekspor ilegal rotan seberat 58,3 ton ke Tiongkok. Penindakan dilakukan terhadap empat kontainer di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Penindakan bermula dari hasil analisis intelijen Kanwil DJBC Kalbagbar yang menemukan adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diduga tidak sesuai. Empat kontainer tersebut diberitahukan sebagai coconut product, namun dicurigai tidak mencantumkan jumlah dan/atau jenis barang secara benar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk tim patroli dan melaksanakan patroli darat di area Pelabuhan Dwikora pada 19 Desember 2025. Tim kemudian menemukan kontainer yang akan dimuat ke kapal dan melakukan pengamanan serta penyegelan.
Untuk pemeriksaan lanjutan, Bea Cukai mengundang pihak eksportir, PT ESP, namun tidak menghadiri pemeriksaan. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan disaksikan pihak Pelindo. Dari hasil pencacahan, petugas mendapati rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan total berat 58,3 ton dan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar.
Saat ini, Bea Cukai telah memeriksa pihak-pihak terkait dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam konferensi pers di Pelabuhan Dwikora, Rabu (21/1/2026), Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum dalam penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Ia menegaskan, penyidikan kasus ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana setiap proses penyidikan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” tegas Muhamad Lukman.
