KUBU RAYA – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Halo Bup Wabup terkait dugaan penyelewengan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram, Bupati Kabupaten Kubu Raya, Sujiwo, meninjau langsung salah satu pangkalan LPG di wilayah Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (21/1/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran aduan masyarakat, khususnya terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram dan harga jual yang melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bupati Sujiwo menyebutkan bahwa sebagian besar aduan yang diterima pemerintah daerah berkaitan dengan harga LPG 3 kilogram yang mahal dan sulit diperoleh masyarakat.

“Keluhan masyarakat ini hampir terjadi di banyak pangkalan. Harga LPG 3 kilogram mahal dan terjadi kelangkaan. Ini patut diduga adanya pelanggaran dan penyelewengan di tingkat pangkalan,” tegas Sujiwo.

Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pangkalan merupakan titik distribusi terakhir LPG bersubsidi yang langsung menyalurkan kepada masyarakat kurang mampu. Harga jual pun telah ditetapkan dengan HET sebesar Rp18.500 per tabung.

“Tidak boleh ada pangkalan menjual di atas HET Rp18.500. Apalagi sampai menjual lagi ke pengecer atau toko. Pangkalan itu sendiri adalah pengecer yang legal dan memiliki izin resmi,” ujarnya.

Sujiwo menegaskan, praktik penjualan dari pangkalan ke pengecer menyebabkan harga melonjak karena adanya tambahan keuntungan berlapis, bahkan ditemukan harga di masyarakat mencapai Rp22.000 hingga Rp30.000 per tabung.

“Kalau ini dibiarkan, tujuan negara memberikan subsidi LPG kepada masyarakat tidak mampu jadi tidak tepat sasaran,” katanya.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Sujiwo turut didampingi Kepala Dinas terkait, aparat Kepolisian dari Polres Kubu Raya, Kanit Tipidter, anggota DPRD, serta unsur RT dan RW setempat. Ia memastikan penertiban tidak hanya dilakukan di lokasi tersebut, tetapi akan menyasar seluruh pangkalan di Kabupaten Kubu Raya.

“Saya minta semua pihak ikut mengawasi. RT, RW, aparat, dan dewan, kita tertibkan bersama,” ucapnya.

Melalui kesempatan itu, Sujiwo kembali menegaskan kepada seluruh pangkalan LPG di Kubu Raya agar mematuhi aturan pendistribusian yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sekali lagi saya tegaskan, pangkalan tidak boleh menjual kepada pengecer atau toko apa pun. Di pangkalan inilah titik terakhir distribusi LPG subsidi,” tegasnya.

Ia menambahkan, bagi toko atau pihak lain yang ingin menyalurkan LPG 3 kilogram, dipersilakan mengurus izin resmi sebagai pangkalan.

“Semakin banyak pangkalan yang legal, maka distribusi akan semakin mudah dan harga lebih terkendali,” jelasnya.

Sebagai langkah penguatan regulasi, Bupati Sujiwo juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 tentang penggunaan, penertiban, dan pendistribusian LPG 3 kilogram. Surat edaran tersebut akan menjadi dasar dalam penindakan terhadap pelanggaran, termasuk kelangkaan dan lonjakan harga gas bersubsidi.

“Ini menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban agar LPG subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak,” pungkasnya.(Ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *