PONTIANAK – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus dua pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Purnama, Gang Purnama Indah I, Kecamatan Pontianak Selatan. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial OO dan RO. Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin IPDA Amin Suryadinata.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggalkan dalam keadaan kosong selama beberapa hari.
Korban baru menyadari kejadian tersebut pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB ketika kembali ke rumah. Saat itu kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan.
“Setelah dicek, sejumlah barang milik korban telah hilang,” ujar Ryan.
Barang-barang yang dicuri antara lain televisi 24 inci merek LG, mesin jahit merek Singer, tiga kipas angin, puluhan peralatan makan, magicom, beras, peralatan dapur, oven listrik, kompor gas, beberapa tabung gas, mesin cuci, hingga mesin air.
Seorang saksi sempat melihat pelaku mengangkat televisi yang diselimuti kain bersama rekannya dan membawa kabur barang tersebut menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Usai menerima laporan, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengumpulkan petunjuk. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Purnama, Kelurahan Kota Baru, Pontianak Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin jahit Singer, satu unit televisi 24 inci, satu unit laptop, serta sepeda motor milik salah satu pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil curian rencananya akan dijual. Uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Ryan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (wyu)

