PONTIANAK – Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta dua kepala daerah untuk mencabut kebijakan pembatasan BBM yang dinilai menjadi salah satu pemicu kondisi tersebut.

Kebijakan pembatasan tersebut diketahui berasal dari Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, serta Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, yang sebelumnya mengeluarkan surat edaran guna mengatur penggunaan BBM di daerah masing-masing.

Menurut Tito, kebijakan tersebut awalnya bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di SPBU. Namun, dalam praktiknya justru memicu dampak sebaliknya di lapangan.

“Tujuannya sebenarnya untuk mengurangi antrean, karena melihat masyarakat sudah mulai mengantre panjang. Maka dikeluarkanlah pembatasan BBM dalam jumlah tertentu,” ujar Tito di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut perlu segera dievaluasi dan dicabut agar tidak memperparah situasi distribusi BBM di masyarakat. Pemerintah pusat pun telah melakukan komunikasi langsung dengan kedua kepala daerah terkait langkah tersebut.

Fenomena antrean BBM yang mengular di Kalimantan Barat sendiri belakangan menjadi sorotan publik, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aktivitas harian warga, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi barang dan jasa.(Ara)