PONTIANAK – Lambannya penanganan kasus dugaan pengrusakan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Edi Mustari, menuai sorotan. Tim kuasa hukum pelapor mendatangi Polda Kalimantan Barat untuk menagih kejelasan proses hukum yang dinilai berjalan di tempat.
Kuasa hukum Li Cin Fa alias Toni, Poltak Silitonga, menyebut status tersangka terhadap Edi Mustari telah ditetapkan sekitar satu setengah tahun lalu. Namun hingga kini, perkara tersebut belum juga menunjukkan perkembangan signifikan.
“Berkas masih di tahap P19. Seharusnya ini sudah bisa segera ditingkatkan ke P21,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menilai, lamanya proses tanpa kepastian berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Sorotan juga diarahkan pada belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik.
Tim kuasa hukum mendesak penyidik segera merampungkan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.
Selain itu, laporan dugaan pelanggaran etik juga telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Bengkayang. Namun, saat mendatangi kantor dewan, pihak kuasa hukum hanya dapat menitipkan surat kepada bagian tata usaha.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat Desa Mandor, Kecamatan Capkala, turut menyuarakan kekhawatiran atas kondisi tersebut. Mereka menilai, jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.
Sementara itu, Edi Mustari membantah tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan pihak pelapor tidak memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
Edi mengklaim memiliki dokumen yang sesuai, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) dan batas lahan yang jelas, serta didukung keterangan pihak desa dan warga yang berbatasan.
Kuasa hukum berharap penyidik segera menuntaskan perkara agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.

