PONTIANAK, — Di sebuah ruang perawatan, waktu berjalan lebih pelan. Seorang pasien terbaring, dengan keterbatasan yang membuat langkah menjadi hal yang tak lagi sederhana. Di titik inilah negara memilih untuk tidak menunggu—melainkan datang.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menghadirkan layanan prioritas bertajuk TANJAK (Tanpa Beranjak), sebuah pendekatan pelayanan keimigrasian yang memungkinkan pemohon dalam kondisi sakit tetap memperoleh haknya tanpa harus meninggalkan tempat perawatan.
Melalui layanan ini, seluruh tahapan penting dalam permohonan paspor—mulai dari verifikasi berkas, wawancara, hingga perekaman biometrik—dilaksanakan langsung di lokasi pemohon. Rumah sakit, rumah tinggal, hingga ruang perawatan menjadi perpanjangan tangan dari ruang layanan negara.
Langkah ini lahir dari kesadaran sederhana namun mendasar: tidak semua warga memiliki kemampuan fisik untuk mengakses layanan publik secara konvensional. Dalam kondisi sakit, berpindah tempat bukan sekadar aktivitas, melainkan risiko.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa pelayanan publik harus mampu menyesuaikan diri dengan realitas masyarakat yang dilayani.
“Negara tidak boleh kaku. Ketika masyarakat dalam kondisi tidak memungkinkan untuk datang, maka pelayananlah yang harus bergerak,” ujarnya.
TANJAK bukan sekadar inovasi prosedural, melainkan penegasan arah baru birokrasi yang lebih responsif dan berempati. Di tengah tuntutan efisiensi dan digitalisasi, layanan ini justru menegaskan pentingnya sentuhan langsung—hadir secara fisik di saat yang paling dibutuhkan.
Bagi pasien dan keluarga, kehadiran petugas bukan hanya membawa layanan, tetapi juga kepastian. Bahwa di tengah keterbatasan, hak administratif tetap dapat diakses tanpa menambah beban.
Di ruang-ruang perawatan itu, negara tidak hadir sebagai institusi yang jauh dan formal. Ia datang lebih dekat—tenang, bekerja dalam diam, memastikan satu hal: bahwa pelayanan tetap berjalan, bahkan ketika warganya tak mampu beranjak.

