KUBU RAYA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial DD (35) ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kubu Raya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat tersebut telah terjadi sebanyak dua kali. Keluarga yang terpukul kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, yang langsung bergerak cepat melakukan penindakan.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma.
Menurutnya, Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya saat ini tengah melakukan penyidikan mendalam untuk merampungkan berkas perkara. Di sisi lain, pihak kepolisian juga menggandeng lembaga perlindungan anak guna memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak.
“Koordinasi kami lakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan psikososial serta trauma healing bagi korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil agar masa depan pendidikan korban tetap terjaga meski harus menghadapi peristiwa traumatis.
Polisi juga berkomitmen menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat tindakan tersebut dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya peran keluarga sebagai ruang aman bagi anak, sekaligus dorongan bagi masyarakat untuk lebih peka dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

