BALI – (8/4/26) tim Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta bahwa ada pengiriman ketamin dan MDMA ke Denpasar, Bali. Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan joint operation bersama Bea Cukai Soekarno Hatta melalui jasa pengiriman barang untuk melakukan pengantaran paket yang diterima Wu Yanguan.

“Yang menerima paket diduga berisi ketamin dan MDMA (paket dari Malaysia dengan nomor resi 3731843xxxx),” ujarnya.

Adapun barang haram itu terkamuflase dalam 12 bungkus minuman saset bertuliskan “TANG” yang di dalamnya berisi serbuk seberat 228,6 gram. Ia merinci, terdapat 10 saset mengandung MDMA seberat 175 gram dan dua saset mengandung ketamin seberat 53,6 gram.

“Sampai saat ini tim masih melakukan interogasi dan pengembangan jaringan,” ungkap Brigjen Pol. Eko.