PONTIANAK – Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat oknum anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (15/4/2026), memunculkan sejumlah kejanggalan serius. Kuasa hukum terdakwa menyoroti perbedaan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga prosedur penanganan barang bukti yang dinilai cacat hukum.
Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari kepolisian yang merupakan penyidik perkara. Namun, keterangan saksi justru memicu polemik di ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Herman Hofi, secara tegas mempersoalkan adanya perbedaan BAP yang dimiliki pihaknya dengan dokumen yang dipegang jaksa serta yang disampaikan di persidangan. Ia menilai kondisi tersebut sebagai kejanggalan yang tidak bisa dianggap sepele.
“Ini sangat aneh. BAP yang kami pegang berbeda dengan yang ada di kejaksaan, bahkan yang diterima hakim juga berbeda. Tanda tangannya pun tidak sama. Ini seperti tidak serius dalam penanganannya,” tegas Hofi di persidangan.
Tak hanya itu, Hofi juga mengkritik keras proses penanganan barang bukti. Ia menyebut tidak ada berita acara resmi saat barang bukti dipindahkan dari gudang jasa pengiriman ke kantor Bea Cukai, hingga akhirnya diserahkan ke kepolisian.
Menurutnya, kondisi tersebut membuka celah manipulasi barang bukti. Ia bahkan menyoroti tindakan membuka paket di atas kendaraan yang dinilai melanggar prosedur.
“Barang bukti harus dijaga ketat. Kalau prosesnya terbuka seperti itu, siapa yang menjamin tidak ada barang lain dimasukkan? Ini keliru. Kalau barang bukti diperoleh dengan cara tidak sah, maka batal demi hukum,” ujarnya.
Keabsahan proses penangkapan dan penahanan terdakwa juga tak luput dari sorotan. Pihak kuasa hukum mempertanyakan kronologi administrasi, di mana penangkapan disebut terjadi pada 16 Oktober, namun surat perpanjangan penahanan sudah terbit tiga hari kemudian, pada 19 Oktober.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang guna mendalami dan mengklarifikasi bukti-bukti yang diajukan JPU. Langkah ini diapresiasi kuasa hukum sebagai upaya menjaga objektivitas dan mengungkap kebenaran materiil.
Selain itu, pihak terdakwa meminta agar sejumlah pihak terkait, termasuk Bea Cukai dan perusahaan jasa pengiriman JNT, dihadirkan dalam sidang berikutnya untuk memperjelas alur barang bukti.
“Semua pihak yang terlibat harus dihadirkan. Kalau tidak, kami akan minta majelis hakim melakukan penjemputan paksa,” tegas Hofi.
Sementara itu, terdakwa Meigi Alrianda tetap mengikuti jalannya persidangan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Wyu)

