JAKARTA – Pemerintah harus membayar cicilan mencapai Rp3,33 triliun per bulan selama 6 tahun ke bank himbara atas pinjaman untuk membangun 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Cicilan pokok yang ditetapkan sekitar Rp40 triliun per tahun ini di luar pembayaran bunga, dengan pembayaran perdana dijadwalkan mulai September 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah siap menanggung seluruh kewajiban pembayaran utang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Itu kan Rp 240 triliun kreditnya. Kira-kira setiap tahun itu di stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu pokoknya jatuh Rp 40 triliunan, tambah bunga sedikit,” ungkap Purbaya dalam Media Briefing, Rabu (5/8/2026).
Sebelumnya Purbaya telah menerbitkan kebijakan baru yakni mewajibkan 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dari pagu anggaran dana desa senilai Rp60,57 triliun untuk program KDMP. Sehingga nantinya pagu Dana Desa yang dapat digunakan oleh setiap desa senilai Rp26 triliun.
Secara teknis, setiap unit KDMP dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Kredit diberikan dengan suku bunga tetap 6 persen per tahun selama hingga 72 bulan atau 6 tahun.
“Nanti dari koperasi itu, keuntungannya, SHU (Sisa Hasil Usaha) ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa. Jadi tidak rugi-rugi banget sih desanya, dan masyarakatnya, kalau [koperasinya]maju, bisa makmur tuh,” ujarnya.

