SANGGAU – Tiga Temenggung adat Kecamatan Tayan Hulu berkumpul di kantor desa Binjai untuk menggelar sidang adat terhadap PT. Sasmita Bumi Wijaya, Senin 24 Agustus 2026.
Berkumpulnya tiga perangkat adat masing-masing dari desa Binjai, desa Pandan Sembuat dan Kedakas itu terkait pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan SBW ke sungai Lape hingga mencemari sungai yang selama ini menjadi urat nadi masyarakat setempat. Tampak hadir perwakilan PT. SBW dalam sidang adat tersebut.
“Sidang adat dipimpin oleh Temenggung adat yang ada di tiga desa untuk memutuskan sanksi adat bagi PT. SBW,” ujar Kepala desa Binjai, Heriyanto kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2026.
Dari sidang adat yang berlangsung dari pukul 09.00-17.00 WIB itu akhirnya diputuskan sanksi adat untuk SBW berjumlah 102 tail atau setara dengan Rp111.796.000.
“Dan disepakati juga sanksi adat ini akan dibayarkan oleh pihak SBW pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026,”ungkapnya.
Kepada pihak perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sanggau, khususnya desa Binjai untuk tidak lagi mencemari sungai.
“Siapapun yang melanggar dan berani buang limbah sembarangan pasti kami tindak, baik perusahaan maupun warga kami sendiri,” tegasnya.
“Mari kita jaga alam kita, sungai kita dari kerusakan dan pencemaran demi keberlangsungan anak cucu kita yang nantinya akan menggantikan posisi kita,” pungkasnya. (dra).

