PONTIANAK – Serikat Petani Indonesia (SPI) menyampaikan sembilan tuntutan terkait persoalan agraria dan perlindungan hak petani dalam pertemuan bersama Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus, serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Nurhadi Putra, di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (24/9/2026).
SPI menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan tumpang tindih tanah masyarakat adat dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, peninjauan izin perusahaan, hingga penyelesaian konflik agraria.
SPI meminta pemerintah tidak sekadar menerima aspirasi, tetapi menindaklanjutinya melalui pemeriksaan data dan dokumen, berita acara, serta kepastian tahapan dan waktu penyelesaian.
Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan tanah masyarakat adat masuk dalam wilayah HGU, termasuk informasi mengenai keberadaan makam leluhur. SPI meminta status dan riwayat tanah tersebut diperiksa serta diinventarisasi oleh instansi berwenang.
“Kami ingin ada berita acara dan kepastian kapan persoalan ini diselesaikan. Kami datang bukan hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga membawa data dan dokumen,” tegas perwakilan SPI.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalbar Krisantus mendorong segera diinisiasinya Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat yang mencakup seluruh suku masyarakat adat di Kalimantan Barat.
“Perda masyarakat adat itu untuk seluruh suku yang ada di Provinsi Kalimantan Barat. Melindungi hak budaya masyarakat adat. Ini sebuah perda yang saya pikir harus segera diinisiasi untuk dibahas dan ditetapkan,” ujar Krisantus.
Krisantus juga mendorong pembenahan tata ruang dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, penyusunan tata ruang harus mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan dan tidak hanya dilakukan secara top-down.
Terkait persoalan HGU, ia meminta BPN melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status dan dasar hak masyarakat.
“Nanti pihak BPN turun ke lapangan, investigasi, kita lihat,” katanya.
SPI berharap sembilan tuntutan tersebut menghasilkan tindak lanjut konkret, terutama terkait kepastian status tanah, penyelesaian konflik agraria, serta perlindungan hak petani dan masyarakat adat.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan mengenai aspirasi SPI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.M., belum memberikan penjelasan. Ia hanya menjawab, “Nanti dulu ya,” sebelum meninggalkan wartawan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Kakanwil ATR/BPN Kalbar mengenai sembilan tuntutan yang disampaikan SPI.

