PONTIANAK – Borneo Harapan Nusantara (BHN) mengingatkan jangan ada yang mencari kambing hitam atas karhutla yang terjadi saat El Nino kali ini. Namun, El Niño tidak boleh dijadikan satu-satunya alasan untuk menjelaskan karhutla.
“Apabila terdapat Peraturan Daerah yang mengatur kearifan lokal dalam pemanfaatan lahan, maka tidak semestinya aturan tersebut langsung dicabut hanya karena terjadi karhutla.
Yang diperlukan terlebih dahulu adalah evaluasi, kajian dan harmonisasi,” ungkap Ketua Umum BHN, Alexius Akim.
Menurutnya, keadilan dalam penanganan karhutla harus dibangun melalui pembagian tanggung jawab yang jelas. Ada kawasan hutan maupun non-kawasan hutan yang tidak diberikan kepada pemegang izin tertentu.
“Kami menyerukan kepada Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk:
a. Tidak menjadikan El Niño sebagai alasan tunggal terjadinya karhutla.
b. Menghentikan pendekatan yang hanya mencari kambing hitam, apalagi berbicara didepan publik maupun melalui media.
c. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan hutan dan lahan.
d. Memastikan izin perkebunan dan pertambangan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
e. Memperjelas tanggung jawab setiap kementerian/lembaga dari hulu sampai hilir,” tambahnya.
Tak hanya itu, tanggung jawab pemerintah daerah sampai tingkat desa diperjelas, memastikan setiap kewenangan diikuti tanggung jawab yang terukur serta melakukan evaluasi terhadap dugaan kelalaian atau pembiaran dalam menjalankan kewenangan.
“Menjamin penegakan hukum yang objektif, transparan dan tidak tebang pilih. Tidak serta-merta mencabut aturan daerah mengenai kearifan lokal tanpa evaluasi dan harmonisasi terlebih dahulu. Mengevaluasi kebijakan penempatan transmigrasi pada kawasan gambut dan ekosistem rentan lainnya. Mengembangkan Pernyataan Integritas Lingkungan bagi setiap level pengambil kebijakan dan keputusan. Memperkuat BPPH Karbon sebagai bagian dari solusi perlindungan hutan dan pencegahan karhutla. Memberikan insentif ekonomi kepada pihak yang menjaga dan memulihkan lingkungan, termasuk melalui perdagangan karbon yang kredibel. Serta membangun sistem tata kelola lingkungan yang menjamin keadilan, kepastian tanggung jawab dan keberlanjutan,” jelasnya. (UL)

