PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkapkan, penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar terus berjalan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah tersangka yang ditangani di tingkat Polda Kalbar telah mencapai lebih dari 10 orang.
Norsan menegaskan penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga harus disertai penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
“Kalau kemarin saya masih ada di Polda, katanya sudah ada di atas sepuluh,” ungkap Norsan saat meninjau langsung lokasi kebakaran lahan gambut di Jalan Parit Haji Mukhsin Ujung, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (1/9/2026).
Ia menyebut penegakan hukum menjadi salah satu upaya untuk mencegah masyarakat maupun korporasi melakukan pembakaran lahan, terlebih di tengah kondisi kemarau yang rawan memicu kebakaran meluas.
Norsan kembali mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Menurutnya, dampak karhutla dapat dirasakan masyarakat luas, terutama akibat asap yang mengganggu kesehatan.
“Jangan membakar dulu. Akibatnya berimplikasi kepada masyarakat ramai. Kasihan anak-anak yang tidak berdosa sudah kena ISPA,” tegasnya.
Khusus di Kabupaten Kubu Raya, Norsan juga menerima laporan terkait penanganan perkara karhutla. Ia menyebut terdapat sejumlah laporan polisi yang sedang ditindaklanjuti aparat.
Norsan menegaskan penindakan tidak berhenti pada masyarakat. Apabila korporasi terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas juga dapat diberikan, termasuk pencabutan izin, di samping proses pidana.
“Kalau memang terbukti, sampai mencabut izinnya juga, pidana,” tegas Norsan.
Ia berharap langkah penegakan hukum tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau.(Ara)

