PONTIANAK – Penguatan konten lokal, sumber daya manusia (SDM), keberlanjutan industri media hingga ruang kritik menjadi isu utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengawal Konten Lokal di Era Digital” di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).
FGD membahas tantangan media lokal di tengah pesatnya perkembangan media sosial, platform digital dan layanan over the top (OTT). Peserta menilai daerah tidak boleh hanya menjadi pasar atau konsumen konten, tetapi harus memiliki kemampuan memproduksi konten sendiri.
Perwakilan lembaga penyiaran, Sahri, mengatakan penguatan konten lokal harus dibarengi dengan peningkatan SDM.
“Konten lokal itu seharusnya produksinya lokal. Tenaga kerjanya juga dari lokal. Dengan begitu, daerah tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga memiliki SDM yang mampu menghasilkan konten,” ujarnya.
Menurutnya, lembaga pendidikan perlu menyiapkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, mulai dari jurnalistik, produksi televisi, editing hingga konten digital.
Selain SDM, keterbatasan anggaran dan personel juga menjadi tantangan lembaga penyiaran. Perwakilan RRI mendorong kolaborasi antarmedia agar produksi dan distribusi konten lokal dapat dilakukan secara lebih efisien.
Sementara itu, peserta dari Komisi I DPRD Kalbar, Alfons, menegaskan penguatan konten lokal tidak cukup hanya mengejar jumlah tayangan, tetapi juga harus memperhatikan kualitas dan minat masyarakat.
“Kalau mengawal konten lokal, kita mau bicara kuantitas atau kualitas? Jumlah konten lokal atau kualitas konten lokal? Kita harus bicara dua-duanya,” katanya.
Ia juga mendorong riset terhadap perilaku audiens sebagai dasar penyusunan program penyiaran agar konten yang diproduksi benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ruang Kritik dan Regulasi Penyiaran
Peserta lainnya, Hamdan, menyoroti perlunya menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah, media dan masyarakat. Menurutnya, media dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi publik, namun fungsi kontrol dan independensi media tetap harus dijaga.
Hamdan juga menyoroti pembahasan RUU Penyiaran. Ia meminta rumusan terkait konten seperti berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik dan hasutan dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas terhadap produk jurnalistik.
“Bagaimana teman-teman memproduksi produk jurnalistik yang sifatnya kritik, kemudian tiba-tiba mendapat intervensi negara dengan undang-undang? Ruang ekspresi dan ruang pemberian kritik juga menjadi hal penting yang harus dirawat oleh negara,” ujarnya.
Secara nasional, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih dalam proses legislasi. Pada 31 Agustus 2026, Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU tersebut sebagai RUU usul DPR untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. (JDIH DPR)
Ketua DPRD Kalbar: Masukan Daerah Harus Diperhatikan
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rasmidi, mengatakan berbagai masukan dari pelaku penyiaran di daerah perlu dihimpun dan disampaikan dalam pembahasan regulasi.
Menurutnya, kebijakan penyiaran harus tetap mempertimbangkan kondisi, kebutuhan serta karakteristik masyarakat daerah, termasuk kepentingan budaya lokal.
“Masukan-masukan dari teman-teman penyiaran ini tentu akan kami sampaikan. Apa yang menjadi persoalan hari ini bisa menjadi bahan untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Rasmidi.
Rasmidi juga menyoroti akses informasi di wilayah yang masih memiliki keterbatasan internet. Menurutnya, radio tetap memiliki peran penting dalam menjangkau masyarakat di daerah yang belum mendapatkan akses internet secara optimal.
Ia juga mendorong kerja sama pemerintah daerah, lembaga penyiaran dan media untuk memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat.
“Kalau kita bisa bekerja sama, tentu banyak hal yang bisa dilakukan. Pemerintah memiliki informasi dan program, sementara media memiliki jaringan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Rasmidi menilai penguatan penyiaran di daerah harus berjalan bersama dengan peningkatan SDM, pemanfaatan teknologi, kolaborasi antarmedia serta keterlibatan masyarakat.
FGD tersebut mendorong agar penguatan konten lokal tidak hanya diukur dari jumlah tayangan, tetapi juga dari kualitas produksi, keterlibatan SDM lokal, kemampuan media menjangkau masyarakat, keberlanjutan industri serta tetap terjaganya ruang publik untuk menyampaikan informasi dan kritik.
“Yang penting semua gagasan ini bisa menjadi masukan bagi pemerintah provinsi sesuai kewenangannya, sehingga kerja sama yang dibangun benar-benar menghasilkan sesuatu,” ujar Rasmidi.

