PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mendorong penguatan keterampilan masyarakat sebagai salah satu upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pelatihan keterampilan dinilai dapat menjadi bekal bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan rawan narkoba maupun mereka yang telah menjalani rehabilitasi.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, persoalan narkoba tidak cukup ditangani melalui pendekatan hukum semata. Pencegahan juga perlu menyentuh aspek sosial dan ekonomi agar masyarakat memiliki aktivitas positif serta peluang untuk hidup lebih mandiri.
Menurutnya, program pelatihan keterampilan yang selama ini dijalankan Pemerintah Kota Pontianak dapat diarahkan untuk menjangkau masyarakat di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap peredaran narkoba.
“Pemerintah Kota Pontianak memiliki berbagai program pelatihan yang dilaksanakan dari tahun ke tahun. Ini bisa diarahkan kepada masyarakat yang berada di titik-titik rawan peredaran gelap narkoba,” ujar Bahasan saat membuka Bimbingan Teknis Life Skill pada Kawasan Rawan Narkotika di Kota Pontianak Tahun 2026, Selasa (6/10/2026).
Bahasan mengapresiasi BNN Kota Pontianak yang menginisiasi kegiatan tersebut. Ia menilai pembekalan keterampilan dapat melengkapi upaya sosialisasi mengenai bahaya narkoba yang selama ini dilakukan pemerintah bersama BNN.
Ia menyebut, edukasi kepada masyarakat telah dilakukan melalui berbagai kegiatan yang membahas dampak penyalahgunaan narkoba, termasuk risiko dan kerugian yang dapat ditimbulkan bagi individu, keluarga maupun lingkungan.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pontianak AKBP Adiyono Dwi Waluyo mengatakan, penanganan persoalan narkoba harus dibedakan berdasarkan peran seseorang dalam kasus narkotika.
Menurutnya, pengguna narkoba membutuhkan penanganan melalui rehabilitasi dan pembinaan agar memiliki kesempatan untuk pulih serta kembali menjalani kehidupan secara produktif.
“Kita mengedepankan bahwa pengguna narkoba itu bukan tersangka. Kita wajib merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada mereka, terutama mantan pengguna yang telah sembuh,” kata Adiyono.
Ia menjelaskan, pembinaan juga perlu dilanjutkan dengan pemberian keterampilan yang dapat membantu mantan pengguna kembali produktif. Dengan memiliki kemampuan tertentu, mereka diharapkan mampu membangun usaha maupun memperoleh sumber penghasilan secara mandiri.
Adiyono menegaskan, pendekatan tersebut berbeda dengan pelaku peredaran narkotika. Bagi pengguna, rehabilitasi dan pembinaan menjadi bagian penting dalam proses pemulihan, sementara terhadap pengedar, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas.
Melalui kegiatan tersebut, BNN berharap masyarakat tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai bahaya narkoba, tetapi juga memiliki keterampilan yang dapat menjadi bekal untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri.
Sinergi antara Pemkot Pontianak, BNN dan masyarakat pun dinilai penting agar upaya pencegahan, rehabilitasi, serta pembinaan dapat berjalan secara berkelanjutan dan menyentuh masyarakat di kawasan yang membutuhkan perhatian lebih.(Ara)

