KETAPANG – AK (32), tukang batu asal Jawa Tengah kaget saat dirinya ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka korupsi proyek Bandara Ketapang. Padahal, menurut kuasa hukumnya, AK sehari-hari bekerja sebagai tukang batu dan tukang rumput, serta tidak pernah menjalankan perusahaan sebagaimana jabatan direktur yang tercantum atas namanya.

Kuasa hukum AK, Eka Nurhayati Ishak, saat ditemui di Pontianak, Sabtu (24/10/2026), mengatakan kliennya mengaku tidak pernah menandatangani dokumen perusahaan maupun terlibat dalam pengelolaan usaha yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“AK ini lulusan SMA, diajak temannya ke Kalimantan. Pekerjaan yang dijanjikan di Ketapang tidak sesuai dengan kenyataan. AK justru ditempatkan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sebagai pesuruh dengan gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Ia bekerja di sana selama kurang lebih enam bulan,” ungkap Eka.

Namun beberapa bulan setelah pulang ke kampung halaman, AK menerima panggilan pemeriksaan dari Polda Kalbar terkait dugaan korupsi proyek bandara di Ketapang.

“Dia mengaku tidak pernah menandatangani selembar surat atau kuitansi pun yang berkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta persoalan penggunaan identitas dan tanda tangan tersebut didalami dalam persidangan. Mereka berharap proses pembuktian tidak hanya berfokus pada dakwaan terhadap AK, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam penyusunan dokumen perusahaan.(UL)