PONTIANAK – Orang tua korban dugaan pelecehan di Sekolah Rakyat ambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polresta Pontianak pada Selasa (3/10/2026). Langkah hukum ini diambil atas kelalaian dan pembiaran yang dilakukan penanggung jawab Sekolah Rakyat Pontianak.

“Kami ada berencana melaporkan seseorang yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang patut menanggung semua permasalahan ini, terkait dengan pengelolaan Sekolah Rakyat,” ungkap Kuasa Hukum korban, Eka Nurhayati Ishak saat ditemui di Polresta Pontianak.

Namun, Eka enggan untuk mengungkapkan kepada siapa laporan tersebut ditujukan.

“Kita tunggu saja, laporan kami ini akan tertuju ke siapa karena kami sudah menghitung dan mempertimbangkan letak kelalaian, letak pembiaraannya ini memenuhi unsur untuk dilaporkan sebagai penanggung jawab Sekolah Rakyat yang ada di Jalan Flora Kota Pontianak,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, siswa laki-laki berusia 8 tahun diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan dua kakak kelasnya yang berusia 12 dan 15 tahun.(UL)