KUBU RAYA – Seorang pengemudi taksi online berinisial P (29) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di dalam mobil. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia menjelaskan, dugaan pelecehan terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang menggunakan layanan transportasi online.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujar Rensa, Jumat (6/11/2026).
Peristiwa itu bermula pada 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban memesan taksi online untuk menuju kediamannya di kawasan Jalan Adisucipto, Pontianak Tenggara.
Selama perjalanan, korban sempat berbincang dengan pengemudi mengenai persoalan pribadinya. Korban bahkan sempat menangis ketika menceritakan masalah hubungan dengan pria yang disukainya.
Menurut keterangan korban, pengemudi kemudian merangkul dan mengelus rambutnya hingga akhirnya korban tertidur di dalam kendaraan.
Namun, situasi berubah ketika mobil berhenti di depan sebuah ruko kosong yang minim penerangan di kawasan Wonodadi 1, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.
Kapolres menjelaskan, saat korban tertidur, pengemudi diduga mengubah posisi kursi penumpang menjadi berbaring. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Korban yang tersadar langsung menepis tangan pengemudi dan bergegas keluar dari kendaraan untuk menyelamatkan diri.
Setelah kejadian itu, pengemudi sempat mengejar korban dan meminta maaf. Meski demikian, korban memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Korban kemudian menghubungi Call Center 110 Polres Kubu Raya untuk meminta bantuan dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.(Ara)

