KUBU RAYA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Kakap untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada nelayan berjalan sesuai ketentuan.

Anggota Komite BPH Migas, Hangga Harenji Fadilah, mengatakan secara umum ketersediaan stok BBM di SPBN tidak mengalami kendala. Persediaan dinilai mencukupi dan siap disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.

“Secara kondisi stok tidak ada masalah. Stoknya ada, BBM-nya tersedia, dan siap disalurkan. Selama dokumen resmi berupa surat rekomendasi dari pemerintah daerah telah diperoleh, maka penyaluran BBM dapat dilakukan,” ujarnya saat di lokasi, Sabtu (1/8/2026).

Meski demikian, BPH Migas menemukan adanya keluhan dari masyarakat terkait sulitnya memperoleh surat rekomendasi yang menjadi syarat untuk mendapatkan BBM subsidi. Menurut Hangga, persoalan tersebut akan menjadi perhatian bersama melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Dari sejumlah tempat, keluhannya adalah kesulitan dalam penerbitan surat rekomendasi. Ini yang harus kami tinjau ulang dan koordinasikan dengan pemerintah daerah, apa sebenarnya kendala dalam penerbitannya,” katanya.

Menanggapi informasi bahwa nelayan di wilayah setempat telah lebih dari satu dekade mengalami kesulitan memperoleh BBM subsidi, Hangga menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi memiliki aturan yang jelas sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Nelayan penerima wajib menunjukkan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bukti bahwa mereka berhak menerima BBM subsidi.

“BBM subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Untuk nelayan, aturannya jelas. Mereka harus membawa surat rekomendasi dari pemerintah daerah. Dokumen itu menjadi dasar bagi penyalur untuk memastikan BBM diberikan kepada penerima yang berhak,” jelasnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut juga melindungi penyalur agar tidak salah sasaran dalam menyalurkan BBM subsidi. Misalnya, nelayan dengan kapal di atas 30 Gross Ton (GT) tidak termasuk penerima BBM subsidi sehingga tidak akan memperoleh surat rekomendasi.

“Kalau surat rekomendasi tidak ada, penyalur tidak bisa memastikan bahwa penerima memang berhak. Bisa saja nelayan tersebut memiliki kapal di atas 30 GT yang memang tidak diperbolehkan menerima BBM subsidi,” ungkapnya.

Dalam sidak tersebut, BPH Migas juga menerima laporan dari sejumlah nelayan yang mengaku telah mengantongi surat rekomendasi, namun tetap tidak mendapatkan BBM subsidi. Menurut Hangga, kondisi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut bersama PT Pertamina untuk mengetahui apakah terdapat kendala kuota atau faktor lainnya.

“Ada nelayan yang menyampaikan surat rekomendasinya sudah ada, tetapi tetap tidak mendapatkan minyak. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk melihat apakah kuotanya memang kurang atau ada kendala lain. Jika memang terdapat masalah dalam pemenuhan kebutuhan, kami akan melaporkannya kepada pimpinan agar mendapat perhatian khusus sehingga seluruh nelayan yang berhak dapat memperoleh BBM bersubsidi,” pungkasnya.(Ara)