PONTIANAK —Peredaran rokok ilegal jenis gudang cengkeh di Kota Pontianak kembali menjadi sorotan. Nama Ahui, yang disebut warga sebagai pemilik atau pihak yang mengendalikan distribusi rokok tersebut, kembali mencuat setelah aktivitas bongkar muat diduga terjadi di kawasan Komplek Purnama Agung Tujuh, Pontianak Selatan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sebuah mobil pikap box putih bernomor polisi KB 8369 ME terlihat melakukan aktivitas bongkar muat rokok yang diduga tidak dilengkapi dokumen cukai sebagaimana mestinya.

Sejumlah warga menduga lokasi tersebut digunakan sebagai gudang atau tempat penampungan sementara sebelum barang didistribusikan ke sejumlah toko di Kota Pontianak.

Yang membuat persoalan ini semakin serius, seorang sopir yang ditemui di lokasi mengaku dirinya hanya bekerja sebagai pengantar barang.

Saya cuma sopir dan bekerja untuk mengantar rokok ini atas perintah Pak Ahui,” ujarnya.

Keterangan serupa juga disampaikan salah seorang pemilik toko yang mengaku menerima rokok tersebut dari pihak yang disebut Ahui.

Iya, rokok gudang cengkeh ini dari Ahui,” katanya.

Jika benar rokok tersebut merupakan barang ilegal, maka rangkaian distribusi mulai dari gudang, pengangkutan hingga pemasaran patut ditelusuri aparat penegak hukum (APH).

Sorotan publik pun semakin tajam karena sebelumnya beredar informasi mengenai rokok yang disebut-sebut berkaitan dengan jaringan tersebut pernah ditindak Bea Cukai Kalimantan Barat.

Namun, warga mempertanyakan bagaimana barang serupa kembali beredar dalam jumlah besar di pasaran.

“Baru beberapa hari barangnya ditangkap, sekarang sudah beredar lagi. Kalau memang benar barang ilegal, siapa yang membekingi? Kenapa seperti tidak pernah habis?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Tuduhan lain yang juga beredar di tengah masyarakat adalah dugaan adanya praktik suap kepada oknum petugas agar aktivitas tersebut tetap berjalan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti hukum yang dapat memastikan tuduhan tersebut, sehingga hal itu masih menjadi dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan.

Justru karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak sekadar menunggu laporan. Bila benar terdapat aktivitas distribusi rokok ilegal sebagaimana informasi dan keterangan sejumlah pihak di lapangan, maka penelusuran terhadap sumber barang, pemilik, gudang, kendaraan pengangkut, jaringan toko penerima hingga aliran distribusinya menjadi penting.

Publik juga berhak mendapatkan jawaban: siapa sebenarnya pengendali peredaran rokok tersebut dan bagaimana barang yang diduga ilegal bisa kembali membanjiri pasar setelah sebelumnya dilakukan penindakan?

Lebih jauh, dugaan adanya praktik menyuap petugas tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar cerita warung kopi. Jika ada bukti, harus dibongkar. Jika tidak terbukti, harus diluruskan.

Sebab, membiarkan tuduhan suap dan peredaran rokok ilegal tanpa pemeriksaan yang transparan justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada pelaku kecil.

Atas informasi tersebut, Polda Kalbar, Bea Cukai Kalbar dan instansi terkait didesak melakukan penelusuran secara terbuka dan profesional.

Jika Ahui memang tidak terlibat, ruang klarifikasi harus diberikan. Namun jika ditemukan bukti keterlibatan dalam distribusi rokok ilegal maupun dugaan pemberian uang kepada oknum petugas, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.