PONTIANAK – Seluruh 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat kini mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perluasan penerima bantuan ini menyusul persetujuan pemerintah pusat terhadap tambahan alokasi bagi empat kabupaten yang sebelumnya belum memperoleh bantuan.
Keempat daerah tersebut yakni Kabupaten Mempawah, Landak, Sekadau, dan Sanggau. Masing-masing kabupaten mendapatkan bantuan sebesar Rp10 miliar yang disalurkan langsung ke rekening pemerintah daerah.
Sebelumnya, penyaluran Banpres karhutla baru mencakup 10 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Kondisi itu mendorong Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memperjuangkan tambahan dukungan bagi daerah yang belum masuk dalam daftar penerima.
Langkah tersebut telah dilakukan sejak September 2026, setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerima usulan dari empat kabupaten terkait kebutuhan anggaran untuk penanganan karhutla di wilayah masing-masing.
Gubernur Ria Norsan kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi serta tingkat kerawanan karhutla yang berbeda di setiap daerah.
“Kita memahami bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Karena itu, meskipun empat kabupaten belum mendapatkan alokasi Bantuan Presiden Penanganan Karhutla dari pemerintah pusat, Pemprov Kalbar tetap memberikan perhatian,” kata Norsan, Minggu (25/10/2026).
Ia menegaskan, dukungan pemerintah pusat harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat upaya penanggulangan karhutla di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
“Dukungan yang kita terima akan kita optimalkan untuk membantu daerah yang juga menghadapi karhutla, sehingga penanganannya dapat berjalan secara bersama dan merata,” lanjutnya.
Norsan menyambut baik penambahan alokasi bantuan tersebut. Menurutnya, pemerataan dukungan anggaran menjadi salah satu faktor penting untuk memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, perlindungan masyarakat, hingga pemulihan kawasan yang terdampak kebakaran.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada kegiatan pemadaman, tetapi harus mencakup berbagai langkah pencegahan dan perlindungan masyarakat sesuai kebutuhan di lapangan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, pengadaan bahan bakar minyak (BBM), logistik, mobilisasi personel, serta operasional posko penanganan karhutla.
Selain itu, anggaran dapat digunakan untuk mendukung evakuasi masyarakat, pelayanan kesehatan, pengadaan alat pelindung diri (APD), pompa dan tangki air, kendaraan taktis, insentif petugas pemadaman, serta dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan.
Pemulihan ekosistem gambut yang terbakar juga menjadi salah satu kebutuhan yang dapat didukung melalui anggaran tersebut, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana, pemerintah pusat melakukan pemantauan secara berkala melalui rapat koordinasi mingguan yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah penerima bantuan.
Pengawasan juga dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” ujar Norsan.
Dengan telah menjangkaunya bantuan kepada seluruh kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap upaya penanganan karhutla dapat berjalan lebih merata, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI-Polri, Manggala Agni, serta masyarakat pun terus diperkuat untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Langkah bersama ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, menjaga kelestarian lingkungan, serta meminimalkan gangguan terhadap kesehatan dan aktivitas perekonomian di Kalimantan Barat.(Ara)

