KUBU RAYA – Upaya pencurian dua unit baterai litium milik tower telekomunikasi PT Indosat di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil digagalkan setelah aksi kedua pelaku dipergoki Ketua RT setempat. Sempat melarikan diri, keduanya akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di dua lokasi berbeda melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua terduga pelaku diamankan pada Senin (29/7/2026) dini hari setelah polisi melakukan pengembangan bersama sejumlah satuan reserse.

“Benar, Polsek Rasau Jaya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian dua unit baterai litium milik tower PT Indosat. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pengejaran secara intensif,” ujar Ade, Senin (3/8/2026).

Peristiwa itu terjadi di tower telekomunikasi PT Indosat yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Dusun Rasau Karya, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya.

Saat menjalankan aksinya, dua pria berinisial Ucup (31) dan Uchu (48) dipergoki Ketua RT ketika hendak membawa keluar baterai dari area tower. Menyadari keberadaannya diketahui warga, keduanya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Ketua RT kemudian segera menghubungi layanan darurat Polri 110. Laporan tersebut langsung direspons oleh Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya yang bergerak melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

Dalam proses pengungkapan kasus, Polsek Rasau Jaya berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak. Hasilnya, salah satu terduga pelaku berinisial Uchu berhasil diamankan di kawasan Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Uchu, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan rekannya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya pelaku lainnya berhasil ditemukan,” jelas Ade.

Selanjutnya, Polsek Rasau Jaya menggandeng Unit Reskrim Polsek Sungai Raya untuk melakukan penangkapan terhadap Ucup. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Sungai Raya tanpa melakukan perlawanan.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Rasau Jaya beserta barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap bahwa Uchu merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan diketahui telah bebas menjalani masa hukuman pada 2021.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kubu Raya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui Call Center 110. Menurut Ade, laporan cepat dari warga menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan kasus.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat membantu dalam mengungkap tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan,” pungkasnya.(Ara)