PONTIANAK – Polisi kembali berhasil mengungkap upaya penjualan sisik trenggiling ilegal di Pontianak. Kali ini ditemukan 30 karung sisik dan kuku tenggiling dengan totol berat mencapai 551 kilogram.
“Pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB, tersangka yang kedua, HA alias AA ini tertangkap tangan saat menyimpan atau memiliki bagian-bagian dari satwa yang dilindungi, berupa sisik dan kuku trenggiling yang tersimpan dalam karung. Sejumlah 30 karung dengan total sisiknya sebanyak 551,365 kilogram. Berarti kurang lebih setengah ton. Kemudian kuku sebanyak 42,15 kilo,” ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Endang Tri Purwanto, saat konfrensi pers pada Kamis (6/8/2026).
Kapolresta bilang, berdasarkan pengakuan tersangka, sisik-sisik itu berasal dari Sintang dan Kapuas Hulu yang dibeli seharga Rp 800 ribu per kilonya.
“Seteleh dilakukan interogasi terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui bahwa memang sisik ini milik dari saudara BS alias AM. Sisik-sisik ini didapat dari daerah Sintang dan Kapuas Hulu dengan modal Rp 800 ribu per kilo dan rencananya akan dijual kembali,” tambahnya.
Kapolresta juga berharap warga sadar dan tidak melakukan perburuan terhadap hewan yang dilindungi ini. Mengingat untuk 1 kilogram sisik itu berasal dari 5 ekor tenggiling.
“Untuk 1 kilo itu perlu 5 ekor tenggiling. Bayangkan kalau 551 kilo, berarti ada 2 ribuan tenggiling yang jadi korban,” ujarnya.

