Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak Menang Gugatan Praperadilan Kejaksaan Negeri Ngabang

NGABANG – Pengadilan Negeri Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, kabulkan gugatan praperadilan Octapius Jujun Selasa, (1/5/2025).

Sidang Putusan Permohonan Praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2025/PN Nba, diajukan oleh Pemohon Octapius Jujun.

Melalui Kuasa Hukumnya D. Kurnia, dan Seselia Jurniati, terhadap Termohon Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Landak.

Dibacakan Hakim tunggal Gibson Parsaoran, dengan Panitera Pengganti, Sanriyo P Manalu, telah memutus permohonan praperadilan tersebut dengan dikabulkannya permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Yaitu tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon oleh termohon. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh rangkaian penyidikan.

Memerintahkan pemohon untuk dibebaskan dari Rutan Kelas II Landak, dan memulihkan nama baik dan martabat pemohon.

D. Kurnia dan Seselia Jurniati, kuasa hukum Octapius Jujun, mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Ngabang.

Karena dikabulkan gugatan praperadilan pemohon Octapius Jujun terhadap Kejaksaan Negeri Landak.

“Sudah memenuhi rasa keadilan hukum, ini adalah bukan sekedar kemenangan bagi klien kami. Tapi ini adalah kemenangan hak hukum dan hak konstitusi warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Secara keseluruhan atas tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat untuk tidak dapat mempertimbangkan barang bukti keterangan saksi, surat.

Keterangan ahli dan petunjuk dari termohon sebagai alatbukti untuk menjadi kekuatan pembuktian. Sebagai syarat formil hukum acara pada persidangan yang menyebabkan dikabulkannya permohonan pemohon.

Seselia Juniarti, mengatakan Hakim tunggal Gibson Parsaoran, sangat cermat dalam memeriksa pada setiap tahapan persidangan. Sehingga memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan pemohon.

Sementara D Kurnia, menegaskan, segera mengambil langkah secara hukum pidana dan perdata. Sebagai tindak lanjut dan bentuk implementasi perintah putusan pengadilan tersebut.

“Langkah hukum lebih lanjut tengah dipersiapkan,” ujar D. Kurnia.

Octapius Jujun berterimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hakim yang memberikan putusan seadil-adilnya

Adapun putusan praperadilan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan dan memutuskan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana korupsi.

Terhadap pemungutan retribusi tera/tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak.

Tahun 2021 – 2024, diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf a.

Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1809/O.1.19/Fd.2/05/2025 adalah tidak sah.

Dan tidak berdasar hukum dan karena penetapan tersangka menjadi batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan tindakan penahanan Termohon terhadap Pemohon.

Sebagaimana Surat Penahanan Tahap Penyidikan Nomor
B-1809/O.1/19/Fd.05/2025, tanggal 27 Mei 2025.

Dan tidak berdasar hukum dan penahanan tersangka batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Serta memerintahkan Termohon segera setelah putusan dibacakan bebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas ll B Landak.

Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut Termohon Kejaksaan Negeri Landak.

Berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon Termohon.

Kelima, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap seluruh rangkaian proses penyidikan Termohon.

Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Landak Nomor: PRINT-3/0.1.19/Fd.2/08/2024, pada 2 Desember 2024.

Dan memerintahkan kepada Termohon menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

Keenam, memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada Negara.

Octapius Jujun, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak, 2021 – 2024 ditahan 27 Mei 2025.

Kejaksaan Negeri Landak klaim penyidik memperoleh alat bukti permulaan cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat.

Serta barang bukti telah disita Penyidik Kejaksaan Negeri Landak.

Octapius Jujun berkontribusi retribusi pelayanan tera UTTP Metrologi Legal Kabupaten Landak di Pendapatan Asli Daerah Tahun 2021 – 2024.

Dimana pada faktanya selalu penuhi target pemasukan kepada daerah di Kabupaten Landak.

“Tuduhan tindak pidana korupsi terhadap Octapius Jujun, tidak benar, karena tidak merugikan keuangan negara,” ujarnya.

“Dan tidak ada saksi yang menyatakan dirinya sebagai korban dan merasa dirugikan,” kata D. Kurnia.

Pelayanan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Terpasang pada UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak.

Berdasarkan regulasi, pelayanan pelaksanaan tera/tera ulang terhadap alat UTTP Terpasang ditanggung sendiri.

Dimana tidak dianggarkan biaya operasional dari Kabupaten Landak, UPTD Legal Kabupaten Landak menanggung biaya operasional sendiri. ***

Berita yang anda simpan: