KUBU RAYA – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial AI (32) ditangkap di rumahnya di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (21/9/2025) malam.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas dan alamat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.
AI tak berkutik saat digerebek. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram yang disembunyikan di dalam lemari. Selain itu, disita pula sebuah ponsel dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Tim Labubu berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika di Desa Pulau Limbung. Dari tangan pelaku, kami menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,04 gram, beserta barang bukti lainnya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Jumat (26/9/2025).
Kepada petugas, AI mengakui sabu tersebut miliknya yang ia beli dari seseorang di wilayah Pontianak Timur. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Ade menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.
“Kami mengapresiasi warga yang berani melapor. Polres Kubu Raya berkomitmen memberantas peredaran narkoba agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wyu)