KUBU RAYA – Aksi pencurian mesin speedboat yang meresahkan warga pesisir Kecamatan Batu Ampar akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil meringkus pelaku berinisial AA alias Dulkaut (48), seorang residivis kasus pencurian, setelah terbukti mencuri mesin speedboat milik warga Desa Nipah Panjang, Rabu (8/10/2025).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan mesin speedboat senilai Rp40 juta. Korban mengetahui perahunya hanyut tanpa mesin di perairan Kuala Sungai Pandan, sekitar 1,8 kilometer dari tempat semula disandarkan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat Polsek Batu Ampar.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu, pelaku berhasil kami identifikasi,” ujar Kasubsi Penmas Polsek Batu Ampar, Aiptu Ade, Senin (13/10/2025).
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap AA di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Kakap. Saat digerebek, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sampan kato berwarna biru serta tiga buah kunci pas ukuran 10, 12, dan 14 yang digunakan untuk melepas mesin dari badan speedboat.
Hasil pemeriksaan mengungkap, AA merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah perairan Kabupaten Kubu Raya.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi lain. Kami terus dalami keterangan dan jaringan yang mungkin terlibat,” tambah Aiptu Ade.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(wyu)