SANGGAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada Jum’at (22/5/2026).
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas II Kejari Sanggau jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Eben Ezer Mangunsong disaksikan Sekretaris daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib dan sejumlah Instansi/Dinas terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana diantaranya, kasus Narkotika, kasus pekerja migran ilegal, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal, kasus pencurian, kasus penggelapan, kasus kekerasan terhadap anak dan kasus pornografi. Secara keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 kasus yang telah inkrah.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara, untuk barang bukti berupa Narkotika pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cair pembersih kemudian dilumat menggunakan blander. Kemudian untuk barang bukti yang berupa logam dan benda padat lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin, dipukul menggunakan palu hingga ada yang langsung dibakar.
Kajari Sanggau, Eben Ezer Mangunsong mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus Narkotika dengan jumlah 24. Barang bukti kasus Narkotika tersebut terdiri dari sabu 784,91 gram, metamfitamina 23,37 gram dan ekstasi 8.64 gram.
“Barang bukti yang kita musnahkan terutamanya kasus Narkotika itu yang paling dominan, disamping itu ada juga perkara-perkara seperti pencurian, penggelapan, pornografi hingga kekerasan terhadap anak,” ungkap Eben Ezer Mangunsong.
Kajari menyampaikan, pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah merupakan bentuk transparansi penegak hukum kepada masyarakat dalam menjaga integritas proses peradilan. Selain itu, mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia menilai banyaknya kasus Narkotika yang ditangani Kejari Sanggau menunjukan peredaran Narkoba yang sangat marak di Kabupaten Sanggau. Menurutnya, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan dan membahayakan masyarakat Sanggau.
Karena itu, Ia berkomitmen pihaknya untuk terlibat aktif bersama stakeholder terkait lainnya dalam pemberantasan peredaran Narkotika di Kabupaten Sanggau.
“Komitmen saya adalah memberantas dan memerangi peredaran narkotika yang saat ini semakin marak di Kabupaten Sanggau. Upaya ini harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan melalui kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.” pungkasnya. (Abang Indra).

