SEKADAU – D (34), ditangkap usai diduga perkosa dan cabuli anak kandung hingga hamil pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir. Kasus itu terungkap setelah pihak keluarga melaporkannya ke polisi.
“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin pada Rabu (17/6).
Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti biasanya.
Kecurigaan itu menguat saat korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6) karena mengeluhkan sakit batuk. Selain mendapatkan pemeriksaan kesehatan, korban juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui dalam kondisi hamil.
Temuan tersebut membuat pihak keluarga meminta penjelasan kepada korban. Dari pengakuannya, korban menyebut ayah kandungnya sendiri sebagai pelaku.
“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali,” tambahnya.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

