PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, Kamis (25/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas membongkar dua billboard milik produk komersial yang diketahui menunggak pajak reklame, yakni merek smartphone Vivo dan Teh Botol Sosro. Selain pembongkaran, petugas juga memasang stiker penanda pada beberapa objek reklame lainnya yang masih memiliki tunggakan pajak.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya melalui berbagai tahapan administrasi.
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan serta memberikan penjelasan langsung kepada pemilik reklame terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
“Kami sudah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Namun karena hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka dilakukan tindakan penertiban,” ujarnya.
Ruli menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang adil dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Ia menambahkan, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku tanpa membedakan satu wajib pajak dengan wajib pajak lainnya.
Menurutnya, pemerintah selalu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas di lapangan. Namun apabila kewajiban pajak tetap diabaikan, maka penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan.
“Kami sudah memberikan kesempatan yang cukup kepada pemilik reklame untuk memenuhi kewajibannya. Ketika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka pemerintah harus menegakkan aturan demi menjaga kepatuhan dan keadilan bagi wajib pajak lainnya,” kata Edi.
Ia menjelaskan bahwa setiap penerimaan pajak daerah akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya.
Karena itu, Pemerintah Kota Pontianak mengajak seluruh pelaku usaha untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan guna mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
Ke depan, pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah juga memastikan penertiban akan diterapkan kepada setiap pelanggaran yang ditemukan sebagai bagian dari komitmen menciptakan tata kelola pajak daerah yang lebih baik dan transparan.(Ara)

