PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba asal Malaysia. Pengungkapan ini bermula dari informasi warga adanya narkoba masuk dari Malaysia ke wilayah Kalbar.
“Nah, pada saat itu dilakukan pendalaman dan diketahui bahwa di lokasi di Jalan Tanjung Harapan tadi didapatkan informasi bahwa tempat tersebut sebagai tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar. Tim Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalbar bergerak dan menangkap berinisial DK, MR dan KS pada 10 Juni 2026,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, saat jumpa pers pada Kamis (24/6/2026).
Kombes Pol Deddy bilang, saat digeledah polisi temukan 4.330 gram atau 4,3 kilogram sabu, 13,93 gram heroin, 1.416 piece pod cartridge dan 6.236 pil ekstasi.
“Kami juga temukan uang tunai senilai Rp 3.859.700.000 atau sekitar 3,8 miliar yang merupakan hasil penjualan mereka selama dua hari, dari 8 Juni hingga penangkapan tanggal 10 Juni,” tambahnya.
Menurut keterangan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari A, seorang WNI yang sudah lama menetap di Malaysia atau di daerah Kuching.
“Saat ini kami melakukan upaya kerja sama dengan pihak konsulat Malaysia di Kalbar untuk melakukan pengejaran terhadap A,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika dan atau pasal 609 ayat 2 huruf A undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUAP dan atau pasal 119 ayat 2 undang-undang narkotika dan atau pasal 609 ayat 2 huruf undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP.
*Jadi saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan berkoordinasi dengan kejaksaan nantinya akan dilakukan penelitian berkas perkara oleh kejaksaan tersebut,” pungkasnya. (UL)

