SANGGAU – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Sanggau mencatat angka perkawinan anak di Kabupaten itu tercatat 17 kasus.

“Data ini terhitung Januari hingga Juni 2026 ya,” kata Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos P3AKB, Titin Sumarni kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Angka 17 kasus tersebut dikatakan Titin diperoleh dari Pengadilan Agama Sanggau.

“Data tersebut khusus yang muslim, kalau non muslim tidak terdata, karena sebagaian besar melalui perkawinan adat, setelah cukup usia ya sesuai Undang-undang perkawinan baru rehap perkawinan di Gereja,” ungkapnya.

Titin berharap,, angka perkawinan anak di Sanggau terus mengalami penurunan seiring upaya yang dilakukan pemerintah dan kepedulian semua pihak.

“Kalau tahun lalu, data kita di bulan Desember 2025 itu ada 47 kasus, ya semoga saja terus mengalami penurunan,” harapnya.

Menjawab masih terjadinya perkawinan anak di Sanggau, Titin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama peduli dengan pergaulan anaknya di luar rumah.

“Karena mohon maaf, mayoritas angka perkawinan anak itu karena hamdun alias hamil duluan,” terangnya.

Oleh karenanya, Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi menyosialisasikan kepada orang tua, dan anak-anak bagaimana dampak perkawinan anak ini.

“Jadi, bayak negatif ya seperti putus sekolah, KDRT, Stunting, dan kematian apabila yang hamil sedangkan kondisi reproduksi si anak belum siap, tapi yang paling banyak putus sekolah, KDRT dan Stunting karena belum siapnya mental, dan finansial pasangan muda tersebut,” pungkasnya. (dra)