SINGKAWANG – Cung Su Liat alias Aliat ditemukan tewas dengan luka tembak di halaman rumahnya di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat, Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 07.10 WIB. Miirsnya, adik kandung korban yang menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisinya.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengungkapkan bahwa pelaku penembakan, SC, mengaku melakukannya atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin yang adalah adik kandung korban.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin dan telah menerima uang sekitar Rp90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026,” ungkap Tri.

Selain menangkap SC dan TSP, penyidik juga mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Selain menangkap SC, kami juga menangkap Aphin adik korban serta M teman SC yang berperan sebagai pengantar pelaku untuk mengeksekusi korban. Kami juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan saat penembakan, pakaian, tas, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan pembunuhan ini,” ujarnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelediki lebih lanjut terkait motif para pelaku. (UL)