KAPUAS HULU – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Nanga Badau bersama Kepala BKHIT Kalimantan Barat, Ferdi meninjau jalur tidak resmi di sekitar PLBN Nanga Badau sebagai upaya memetakan titik-titik yang berpotensi menjadi jalur lalu lintas ilegal media pembawa.

Peninjauan dilakukan pada jalur yang berada di bawah pengawasan Pos 3 Kotis Satgas Pamtas RI–Malaysia dan didampingi oleh personel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 13/Nanggala. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dalam upaya memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan.

Kepala BKHIT Kalimantan Barat, Ferdi menyampaikan bahwa pengawasan karantina di wilayah perbatasan mengedepankan konsep kolaboratif.

“Koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya Satgas Pamtas telah dilaksanakan dan kami tingkatkan guna mencegah lalu lintas ilegal media pembawa yang berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), khususnya di jalur tidak resmi.” ujarnya.

Selain pengawasan, BKHIT Kalimantan Barat melalui Satpel PLBN Nanga Badau juga melaksanakan upaya preemtif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai media informasi, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan karantina.

Melalui kegiatan ini, BKHIT Kalimantan Barat terus memperkuat pengawasan perbatasan bersama para pemangku kepentingan guna melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit.(Dd)