PONTIANAK – Ketua Badan Pengelola Pendidikan (BPP) SMK Koperasi Pontianak, Rio Ramadhanu, membatah tuduhan telah melakukan penyimpangan dana sekolah. Rio tegas mengatakan tuduhan itu hanya asumsi dan belum sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Saya menanggapi isu yang dituduhkan kepada saya yang telah melakukan penyimpangan di satu sekolah adalah tidak benar, karena itu asumsi yang belum sesuai dengan fakta yang jelas,” tegas Rio di video klarifikasinya pada Rabu (5/8/2026).
Rio juga mengaku, sebelum kasus ini viral, dirinya sudah terlebih dahulu mengungkap kasus yang terjadi di sekolah tersebut.
“Kemudian sebagai warga negara, saya mematuhi prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Orang lain di luar sana yang punyai kepentingan karena saya pernah mengungkap kasus terlebih dahulu di sekolah tersebut,” tambahnya.
Ketua BPP SMK Koperasi ini pun bilang, pemberhentian dirinya belum sesuai prosedur karena tak sesuai dengan AD/ART BPP Kalbar dan hingga saat ini pun dirinya belum menerima surat resmi pemberhentian.
“Terkait pemberhentian saya sebagai Ketua BPP Kalimantan Barat bahwa itu belum sesuai prosedur, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga BPP Kalimantan Barat. Sampai hari saya belum terima surat pemberhentian” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Kalbar menyatakan telah memberhentikan Rio Ramadhanu sebagai Ketua BPP SMK Koperasi Pontianak.
Keputusan tersebut diambil menyusul berbagai persoalan tata kelola keuangan dan manajemen yang disebut terjadi selama kepemimpinannya sejak 2024 hingga 2026.
Pemberhentian Rio juga dilakukan di tengah mencuatnya polemik keterlambatan pembayaran honor 19 guru SMK Koperasi Pontianak yang sebelumnya mengaku belum menerima hak mereka selama empat bulan.

