SINTANG – Viral di media sosial oknum DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Partai Golkar tertangkap saat bawa 3 kg emas yang diduga hasil dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Senin (3/8/2026). Menanggapi hal itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Barat, Fransiskus Ason, tegas mengatakan akan berikan sanksi kode etik jika oknum tersebut terbukti bersalah.

“Pertama kami ikut prihatin atas terjadinya ini. Kedua, kami tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Dan yang ketiga, kami mengingatkan kepada semua kader-kader di Kalbar untuk jangan coba-coba terlibat hal-hal yang ilegal dan bertentangan dengan hukum. Golkar punya kode etik, dan kami tidak segan-segan berikan sanksi jika kader kami terbukti bersalah,” tegas Ason kepada TKP Pontianak pada Kamis (6/8/2026).

Ason menegaskan, DPD Partai Golkar tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi hingga pemecatan dari partai jika memang ada kader mereka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.

“Jika terbukti bersalah, tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan kode etik yang berlaku saat ini,” tambahnya.

Sebelumnya, viral pemberitaan seorang oknum anggota DPRD Sintang kedapatan bawa 3 kg emas yang diduga berasal dari PETI.

Penangkapan bermula ketika AS bersama sopirnya berangkat dari Sintang menuju Pontianak pada Senin (3/8/2026) sore. Setibanya di wilayah Kabupaten Sekadau pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB, mobil yang ditumpangi AS dicegat dan digeledah oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti emas yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan tambang ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan tersebut dan menegaskan bahwa perkara ini sedang ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian.

“Saat ini dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar,” ujar Kombes Pol Bambang Suharyono singkat melalui sambungan telepon seluler.

Meski demikian, pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan penjelasan secara rinci terkait profil, peran maupun status hukum dari pria yang diamankan tersebut.(UL)