PONTIANAK – Kualitas udara di Kota Pontianak pada Sabtu (12/9/2026) kembali berada pada kondisi berbahaya.
Berdasarkan pantauan IQAir pada pukul 11.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) tercatat mencapai 1.497.
Polutan utama yang mendominasi adalah PM2.5 dengan konsentrasi mencapai 826 µg/m³. Angka tersebut menunjukkan kondisi udara yang sangat buruk dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
Dalam tangkapan data tersebut, suhu udara Pontianak tercatat sekitar 38 derajat Celsius, dengan kecepatan angin hanya 2 km/jam dan kelembapan sekitar 35 persen.
Kondisi ini terjadi di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Data IQAir juga menunjukkan sejumlah stasiun pemantauan di Pontianak mencatat angka AQI yang sangat tinggi.
Dengan kondisi udara masuk kategori berbahaya, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan. Jika harus beraktivitas di luar, penggunaan masker yang mampu menyaring partikulat halus seperti N95 sangat dianjurkan.
Masyarakat juga disarankan memantau perkembangan kualitas udara secara berkala dan segera mencari pertolongan medis apabila mengalami keluhan seperti sesak napas, nyeri dada, atau gangguan pernapasan.
Pantau kualitas udara, kurangi aktivitas di luar rumah, dan lindungi pernapasan di tengah kondisi kabut asap.(Ara)

