PONTIANAK – Seorang warga Pontianak, Irvan Ramadan, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi kerja sama ekspor kratom ke Satreskrim Polresta Pontianak.
Laporan tersebut disampaikan pada 15 September 2026. Irvan didampingi kuasa hukumnya, Handoko, S.H., saat menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan surat pengaduan yang disampaikan, persoalan bermula pada 5 Juli 2025 ketika Irvan mengaku mendapat tawaran kerja sama dalam usaha ekspor kratom.
Dalam kerja sama tersebut, Irvan disebut diminta menyiapkan modal sebesar Rp330 juta. Ia kemudian bertemu dengan pihak yang menawarkan kerja sama di sebuah kedai kopi di kawasan Jalan Putri Candramidi, Pontianak.
Dalam pertemuan itu, Irvan mengaku memperoleh penjelasan mengenai skema usaha dan keuntungan yang akan diperoleh dari bisnis ekspor tersebut.
Menurut isi pengaduan, Irvan dijanjikan keuntungan sebesar Rp10 ribu per kilogram setelah barang sampai di negara tujuan. Selain itu, terdapat kesepakatan pembayaran sebesar Rp150 juta setelah barang dimuat ke kapal.
Namun, Irvan mengaku hingga laporan dibuat, modal yang disetorkan beserta keuntungan yang dijanjikan belum diterimanya. Atas kondisi tersebut, Irvan mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp396 juta.
Melalui kuasa hukumnya, Irvan meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.

